Medan
Direktur Polri Watch, Abdul Salam Karim SH merasa heran dengan penegakkan di Sumatera Utara ini, pasalnya AKBP Achiruddin Hasibuan saja Bisa Dipecat karena persoalan anaknya, sedangkan oknum Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan IL yang telah dilaporkannya atas dugaan korupsi sama sekali tak tersentuh oleh tangan hukum.
“Wajar kalau kita heran dan mempertanyakan ada apa dengan pihak penegak kita hukum di Sumatera Utara ini khususnya terhadap dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum IL ini? Sebab pelaksanaan penegakannya terkesan diskriminasi dan keberpihakan dalam,” ujar praktisi hukum yang akrab disapa Haji Salum kepada wartawan di Jalan Perdana Medan, kemarin.
Sambil memperlihatkan bundelan berkas pengaduannya, praktisi hukum ini membeberkan, bahwa dirinya telah melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum IL itu kepada Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk pengusutannya.
” Namun sampai sekarang, pengaduan saya itu belum ada realisasi dan tindak lanjutnya,” kesalnya.
Padahal, sambung Salum, dalam laporannya ia sudah melengkapi bukti bukti dugaan korupsi oknum IL termasuk rekaman audionya.
“Terkait bersih bersih di Kota Medan dari korupsi sesuai penegasan Walikota agar jangan ada korupsi di Pemko Medan, untuk itu saya minta Polda Sumut segera mengusut hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) akibat kebijakan oknum Kadis IL tersebut,” harapnya.
Salum juga menguraikan, hilangnya aset Kota Medan itu dari tahun 2022 hingga sekarang. Terjadinya juga diduga atas kerjasama oknum IL dengan pelaksana PT KIM, yang mana sebelumnya dirinya selaku pengelola perparkiran menyetorkan uang Rp 650 ribu perhari dan kini menjadi nol.
“Untuk kasus ini, saya siap diperiksa dan akan akan saya bawa bukti buktinya. Pengutipan parkir disitu ada Perwal tahun 2002, namun Kadis Perhubungan membuat kebijakan mematikan perwal dimaksud dengklan menerbitkan perwal no 50 tahun 2014, itu kan sudah menyalah, menghilangkan PAD Pemko karena beralih pengelolaannya ke koperasi PT KIM, ” tegasnya.
Selain kasus itu, oknum IL juga terlibat dalam dugaan kasus suap soal jabatan dengan mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin, namun hukum belum juga menyentuhnya.
Begitu pula halnya dengan dugaan kasus pemerasan ratusan juta rupiah terhadap terhadap para ASN dan honorer di Dishub Medan.
Modus dugaan pemerasan yaitu memaksa dan mengintimidasi akan memutasi para ASN dan memberhentikan tenaga honorer jika tidak menyerahkan dana insentif yang diterima melalui rekening masing kepada dirinya, yang total nilainya sebanyak Rp 120 juta.
Karena aksi pemerasan itu membuat massa masyarakat dari Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) marah dan berdemonstrasi ke Kantor DPRD Medan (14/03) lalu.
“Anehnya, meskipun Pemko Medan yang terkesan sudah terang terangkan dipermalukan oleh perbuatan oknum IL, namun hingga kini ia masih ” kebal ” dari hukum yang berlaku di Sumut ini,” tandasnya.
Sementara Kadis Perhubungan Kota Medan ketika dikonfirmasikan via telepon selular, Senin (15/05/2023) pukul 14.22 Wib tidak berhasil. (red)