Halangi Tugas Dan Ancam Wartawan, Oknum Pemuda Dilaporkan

- Redaksi

Senin, 17 April 2023 - 18:14 WIB

404 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam | Kekerasan terhadap wartawan dan pelecehan profesi kembali terjadi, peristiwa tersebut dialami salah seorang pewarta media online brasnews.net, saat meliput di jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Utara, kecamatan Simpang Kiri kota Subulussalam, Senin 17 /4/2023.

Oknum pemuda berambut cepak tersebut jelas-jelas melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menghalangi dan atau menghambat wartawan dalam melaksanakan tugasnya, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.

Kejadian berawal saat awak media sedang meliput keramaian di jalan Nyak Adam Kamil, tiba-tiba sebuah sepeda motor bernomor polisikan dinas ( plat merah), yang di kendarai seorang pemuda berambut cepak, mengeber – ngeber ( mengas-gas) sepeda motornya di hadapan awak jurnalis.

Lalu ditanyakan oleh seorang jurnalis kepada pengendara sepeda motor tersebut, “kenapa dengan abang,” tanpa basa basi pemuda tersebut langsung memarkurkan sepeda motornya lalu mendatangi salah seorang awak media dan melarang untuk merekam jejadian tersebut, bahkan oknum pemuda yang belum diketahui identitasnya tersebut mencoba merampas handphone dan mencekik leher wartawan tersebut.

Bahkan sebelum beranjak pergi, oknum pemuda tersebut mengacam wartawan dengan mengunakan bahasa daerah, yang artinya,” jangan kau coba-coba lapor polisi, kucari dan kubunuh kau nanti,” setelah mengeluarkan kata-kata ancaman terhadap wartawan, oknum pemuda tersebut pergi meninggalkan tempat kejadian.

Merasa tidak terima atas perlakuan dan ancaman tersebut, wartawan brasnews,net, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kiri, guna melaporkan kekerasan yang dialami dan memohon perlindungan atas ancaman yang ditujukan kepadanya.

Bukti berupa video juga diserahkan kepada pihak kepolisuan, guna menindaklanjuti kejadian tersebut.
Dan dalam rekamanan video tersebut, sangat jelas ada upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” pungkasnya. (Red)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ribuan masyarakat hadiri pesta Khitanan Putra Bungsu Walikota Subulussalam
DPD. LSM Noorwangsanegara Prov. Aceh, Bina Generasi Emas Kota Subulussalam
Partai UMMAT Sah Daftarkan Bacaleg 20 Orang Ke KIP Kota Subulussalam
From Zero To Hero Nasdem Subulussalam
Agus PKPI Nyatakan Bergabung Ke Nasdem
Uya Kuya Oficial Menghilang Durasi Video Yang Sebagai Barang Bukti
Halal Bi Halal Keluarga Besar Mayor Saleh PETA
Terkait Perkembangan Kasus Pengeroyokan ST, Sekjen IWO Subulussalam: Kita Percayakan Kepada Polisi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Juni 2023 - 05:02 WIB

Danramil 1016-08/Kahut Hadiri Road Show Bupati Gunung Mas di Kecamatan Damang Batu

Sabtu, 3 Juni 2023 - 03:16 WIB

Seknas FPII Kecam Tindakan Intimidasi dan Pengancaman Wartawan di Donggala

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terbaru