Jalan Ke Pabrik PT SSN Diportal, Masyarakat Paluta Geruduk Kantor Gubernur Sumut

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 - 15:05 WIB

403 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Aliansi Masyarakat dan Buruh Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara menggeruduk Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan, Senin (20/3/23).

Aksi itu menyerukan mosi tidak percaya kepada Bupati Kabupaten Paluta yang kebijakannya melakukan pemortalan atau penutupan menuju pabrik PT Sumber Sawit Nusantara (SSN) yang dinilai sangat sarat dengan kepentingan.

Koordinator Aksi Syaiful Ritonga didampingi Koordinator Lapangan Habib Muda Dalimunthe menjelaskan bahwa penutupan jalan dengan cara melakukan pemortalan jalan di Simpang Brakas yang menjadi akses satu-satunya bagi kendaraan yang mengangkut hasil produksi perusahaan.

“Akibat portal tersebut berdampak bagi masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaan yang sebelumnya bekerja sehari-harinya sebagai buruh dan tenaga kerja bongkar-muat tandan di Pabrik PT SSN,” teriak Syaiful.

Pengunjuk rasa mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Bupati Paluta. Padahal sama-sama diketahui seluruh peraturan yang dibuat mulai dari Pemerintah Pusat sampai ke daerah tujuannya hanya satu, yaitu demi kemaslahatan masyarakat dan kepentingan umat maupun rakyat Indonesia.

Berbeda dengan portal yang dibuat bupati yang membuat matinya pencaharian para saudara-saudara mereka yang berada di daerah Paluta. Oleh karena itu, mereka meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menyahuti aspirasi yang disampaikan.

Perwakilan Pengunjuk Rasa memohon kepada Gubernur Provinsi Sumatera Edy Rahmayadi agar memberikan rekomendasi kepada Bupati Paluta dalam mengeluarkan keputusan Bupati Nomor 551/58/k/2022 karena seharusnya dalam mengeluarkan Perbup harus dilakukan musyawarah dan mufakat sesuai dengan asas kekeluargaan, yang mana setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara sesuai dengan penjelasan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut yakin Pengunjuk Rasa meminta Gubsu mendesak Bupati Paluta untuk meninjau ulang Keputusan Bupati nomor 551/58/k/2022 tentang pembuatan portal jalan karena dengan adanya portal tersebut telah mengakibatkan hilangnya mata pencaharian masyarakat sekitar dan menyebabkan harga-harga kebutuhan pokok meningkat.

Terpisah, Staf Fungsional Analis Kebijakan di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Andi yang menerima pengunjuk rasa kepada wartawan mengatakan bahwa kedatangan pengunjuk rasa memohon kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara dikarenakan Bupati Paluta ada mengeluarkan SK Nomor 551/58/k/2022.

“Kemudian kita terima dulu dan akan dilakukan kajian dan seterusnya menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan,” ungkapnya. (ogek/mistar.id)

teks photo : istimewa

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laksanakan Supervisi Pagu Indikatif, Kumham Sumut Optimalkan Dokumen Rencana Kerja Dan Anggaran
Gelar Vendor Gathering, PTPN III (Persero) Sosialisasikan Percepatan Transformasi
Universitas Dharmawangsa Membentuk Kader Pendidik Sebaya Untuk Tolak Pernikahan Usia Dini
Rutan Palangka Raya Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Sidang Tatap Muka di Pengadilan Negeri Kasongan
Mulya Koto, Ketum MPSU Minta Walikota Medan, Copot Suwarno Sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan
Warga Helvetia Meninggal Dunia, Penggiat Sosial Sumut Ferdy Sembiring Bantu Sembako dan Santunan Duka
Raba Organ Intim Siswi SMP, Driver Ojek Online Ditahan Ditahan Polisi
100 DPRD Sumut Tak Berdaya Hadapi Proyek Rp 2,7T Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 6 Juni 2023 - 05:02 WIB

Danramil 1016-08/Kahut Hadiri Road Show Bupati Gunung Mas di Kecamatan Damang Batu

Sabtu, 3 Juni 2023 - 03:16 WIB

Seknas FPII Kecam Tindakan Intimidasi dan Pengancaman Wartawan di Donggala

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terbaru