Selebgram Medina Zein Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 4 April 2023 - 20:40 WIB

403 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan hukuman vonis dua tahun penjara terhadap Selebgram Medina Zein.

Medina dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan menjual tas Hermes palsu ke korbannya Uci Flowdea.

“Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein,” terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa (4/4/2023).

Adapun dalam fakta persidangan, Medina disebut kenal dengan saksi Uci Flowdea. Kemudian Media menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas yang dimaksud yaitu koleksinya.

Atas tawaran itu, Uci tertarik untuk membeli tas mewah tersebut. Hakim pun menilai seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.

“Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU,” tutur Hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan, lanjut Hakim, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.

Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes. (PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dramatis, Dua Penjambret Hampir Dimasa Ratusan Orang, Beruntung Kapolsek Rambahhilir Sigap Dan Cakap
Polsek Percut Sei Tuan Beri Tindakan Tegas Terukur Kepada Pelaku Curanmor
Tengah Menginap Di Wisma, Dua Tersangka Pencurian Uang Puluhan Juta Ditangkap Personil Polsek Rambahhilir
Tak Main-main Dengan Narkotika, Dua Pria Pemilik Ganja Disikat Personil Polsek Tambusai Utara
Oknum Polisi Nabire Hadang Wartawan Saat Liput Berita
Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Pembacokan Penderes Getah Pinus di Desa Sekuelen Kec. Kutapanjang
Cek Fakta : Modus Pencetakan Sawah, Pengelola Tambang Galian C Desa Namorih Diduga Merasa Kebal Hukum!
Warga Minta APH Tangkap Oknum AT Diduga Perambah Hutan Lindung Milik Negara
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Juni 2023 - 05:02 WIB

Danramil 1016-08/Kahut Hadiri Road Show Bupati Gunung Mas di Kecamatan Damang Batu

Sabtu, 3 Juni 2023 - 03:16 WIB

Seknas FPII Kecam Tindakan Intimidasi dan Pengancaman Wartawan di Donggala

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terbaru